Perkembangan Politik Setelah 21 Mei 1998

Perkembangan Politik Setelah 21 Mei 1998
1. Sebab-Sebab terjadi Reformasi
Sejak 13 Mei 1998 rakyat meminta agar Presiden Soeharto mengundurkan diri. Tanggal 14 Mei 1998 terjadi kerusuhan di Jakarta dan di Surakarta. Tanggal 15 Mei 1998 Presiden Soeharto pulang dari mengikuti KTT G-15 di Kairo, Mesir. Tanggal 18 Mei para mahasiswa menduduki gedung MPR/DPR dan pada saat itu ketua DPR/MPR mengeluarkan pernyataan agar Presiden Soeharto mengundurkan diri. Hal ini jelas berpengaruh terhadap nilai tukar rupiah yang merosot sampai Rp15.000 per dollar. Dari realita di atas, akhirnya tanggal 21 Mei 1998 Presiden Soeharto menyerahkan kekuasaan kepada B.J. Habibie, yang membuka peluang suksesi kepemimpinan nasional kepada B.J. Habibie. Tujuan reformasi adalah terciptanya kehidupan dalam bidang politik, ekonomi, hukum, dan sosial yang lebih baik dari masa sebelumnya.

a. Tujuan Reformasi
  1. Reformasi politik bertujuan tercapainya demokratisasi.
  2. Reformasi ekonomi bertujuan meningkatkan tercapainya masyarakat.
  3. Reformasi hukum bertujuan tercapainya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
  4. Reformasi sosial bertujuan terwujudkan integrasi bangsa Indonesia.
b. Faktor Pendorong Terjadinya Reformasi
1) Faktor politik meliputi hal-hal berikut.
  • Adanya KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) dalam kehidupan pemerintahan.
  • Adanya rasa tidak percaya kepada pemerintah Orba yang penuh dengan nepotisme dan kronisme serta merajalelanya korupsi.
  • Kekuasaan Orba di bawah Soeharto otoriter tertutup.
  • Adanya keinginan demokratisasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
  • Mahasiswa menginginkan perubahan.
2) Faktor ekonomi, meliputi hal-hal berikut.
  • Adanya krisis mata uang rupiah.
  • Naiknya harga barang-barang kebutuhan masyarakat.
  • Sulitnya mendapatkan barang-barang kebutuhan pokok.
3) Faktor sosial masyarakat : adanya kerusuhan tanggal 13 dan 14 Mei 1998 yang melumpuhkan perekonomian rakyat.
4) Faktor hukum : belum adanya keadilan dalam perlakuan hukum yang sama di antara warga negara.
c. Suksesi (Pergantian Pimpinan)
1) Sukarno–Soeharto, ada beberapa hal, yaitu sebagai berikut.
  • Problem pokok adanya komunis/ PKI (nomor 4 sedunia).
  • Peristiwa Lubang Buaya.
  • Adanya dualisme: ada pro dan anti pembubaran PKI.
  • Sidang istimewa MPRS 1967 didahului turunnya Supersemar.
2) Soeharto–Habibie, ada beberapa hal, antara lain sebagai berikut.
  • Problem pokok adanya krisis ekonomi meluas ke bidang politik.
  • Adanya gerakan reformasi yang menghendaki perubahan radikal karena KKN dalam tubuh pemerintahan. Nepotisme berarti mengajak keluarga dalam kekuasaan. Kronisme adalah mengajak teman-teman dalam kekuasaan.
  • Presiden Soeharto ditolak oleh rakyat ditandai dengan didudukinya gedung DPR/MPR oleh mahasiswa, sehingga Soeharto menyerahkan jabatan kepada Habibie.
3) Pengalaman suksesi di Indonesia
  • Pergantian pimpinan disertai kekerasan dan keributan dan setelah turun dari jabatan, dihujat.
  • Menginginkan pergantian pimpinan yang wajar, namun tidak ditemukan sebab tidak adanya pembatasan masa jabatan.
  • Tidak adanya Chek and Balance yaitu tidak ada keseimbangan dalam negara yang disebabkan kecenderungan otoriter.
  • Etika moralitas bahwa KKN bertentangan dengan moralitas.
d. Substansi Agenda Reformasi Politik
Subsitusi agenda reformasi politik sebagai berikut.
  • Reformasi di bidang ideologi negara dan konstitusi.
  • Pemberdayaan DPR, MPR, DPRD maksudnya agar lembaga perwakilan rakyat benar-benar melaksanakan fungsi perwakilannya sebagai aspek kedaulatan rakyat dengan langkah sebagai berikut. a) Anggota DPR harus benar-benar dipilih dalam pemilu yang jurdil. b) Perlu diadakan perubahan tata tertib DPR yang menghambat kinerja DPR. c) Memperdayakan MPR. d) Perlu pemisahan jabatan ketua MPR dengan DPR.
  • Reformasi lembaga kepresidenan dan kabinet meliputi hal-hal berikut. a) Menghapus kewenangan khusus presiden yang berbentuk keputusan presiden dan instruksi presiden. b) Membatasi penggunaan hak prerogatif. c) Menyusun kode etik kepresidenan.
  • Pembaharuan kehidupan politik yaitu memperdayakan partai politik untuk menegakkan kedaulatan rakyat, maka harus dikembangkan sistem multipartai yang demokratis tanpa intervensi pemerintah.
  • Penyelenggaraan pemilu.
  • Birokrasi sipil mengarah pada terciptanya institusi birokrasi yang netral dan profesional yang tidak memihak.
  • Militer dan dwifungsi ABRI mengarah kepada mengurangi peran sosial politik secara bertahap sampai akhirnya hilang sama sekali, sehingga ABRI berkonsentrasi pada fungsi Hankam.
  • Sistem pemerintah daerah dengan sasaran memperdayakan otonomi daerah dengan asas desentralisasi.
e. Agenda Reformasi Bidang Ekonomi
  1. Penyehatan ekonomi dan kesejahteraan pada bidang perbankan, perdagangan, dan koperasi serta pinjaman luar negeri untuk perbaikan ekonomi.
  2. Penghapusan monopoli dan oligopoli.
  3. Mencari solusi yang konstruktif dalam mengatasi utang luar negeri.
f. Agenda Reformasi Bidang Hukum
  • Terciptanya keadilan atas dasar HAM.
  • Dibentuk peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan tuntutan reformasi. Misal : Bidang ekonomi dikeluarkan UU kepailitan, dihapuskan UU subversi, sesuai semangat HAM dilepaskan napol-tapol (amnesti-abolisi).
g. Agenda Reformasi bidang hukum
Agenda reformasi bidang hukum difokuskan pada integrasi nasional.
h. Agenda reformasi bidang pendidikan
Agenda reformasi bidang pendidikan ditujukan terutama masalah kurikulum yang harus ditinjau paling sedikit lima tahunan.
i. Hambatan pelaksanaan reformasi politik
  • Hambatan kultural : mengingat pergantian kepemimpinan nasional dari Soeharto ke B.J. Habibie tidak diiringi pergantian rezim yang berarti sebagian besar anggota kabinet, gubernur, birokrasi sipil, komposisi anggota DPR/MPR masih peninggalan rezim Orba.
  • Hambatan legitimasi : pemerintah B.J. Habibie karena belum merupakan hasil pemilu.
  • Hambatan struktural : berkaitan dengan krisis ekonomi yang berlarut-larut yang berdampak bertambah banyak rakyat yang hidup dalam kemiskinan.
  • Munculnya berbagai tuntutan otonomi daerah, yang jika tidak ditangani secara baik akan menimbulkan disintegrasi bangsa.
  • Adanya kesan kurang kuat dalam menegakkan hukum terhadap praktik penyimpangan politik-ekonomi rezim lama seperti praktik KKN.
  • Terkotak-kotaknya elite politik, maka dibutuhkan kesadaran untuk bersamasama menciptakan kondisi politik yang mantap agar transformasi politik berjalan lancar.
2. Jatuh Bangunnya Pemerintahan RI Setelah 21 Mei 1998
Pemilihan umum dilaksanakan pada 7 Juni 1999. Dari seratus lebih partai politik yang terdaftar, hanya 48 partai politik yang dinyatakan memenuhi persyaratan untuk mengikuti pemilihan umum. Lima besar hasil Pemilu adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Golongan Karya (Partai Golkar), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Amanat Nasional (PAN) dan sekaligus merupakan lima penyusunan keanggotaan MPR yang menempatkan Amin Rais sebagai Ketua MPR dan Akbar Tanjung sebagai Ketua DPR RI. Sidang Umum MPR pada tanggal 19 Oktober 1999 menolak laporan pertanggungjawaban Presiden B.J. Habibie yang disampaikan pada tanggal 16 Oktober 1999. Faktor penting yang menyebabkan ditolaknya laporan pertanggungjawaban Presiden B.J. Habibie adalah patut diduga bahwa presiden menguraikan indikator pertumbuhan ekonomi yang tidak akurat dan manipulatif.
Sidang Umum MPR juga berhasil mengambil keputusan memilih dan menetapkan K.H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) sebagai Presiden RI masa bakti 1999–2004. Presiden K.H. Abdurrahman Wahid dalam menjalankan pemerintahan didampingi Wapres Megawati Sukarnoputri. Sidang Umum MPR setelah berhasil menetapkan Presiden dan Wakil Presiden RI juga berhasil membuat sembilan ketetapan dan untuk kali pertama melakukan amandemen terhadap UUD 1945. Presiden Abdurrahman Wahid menjalankan pemerintahan dengan membentuk kabinet yang disebut Kabinet Persatuan Nasional. Pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid berjasa dalam membuka kran kebebasan berpendapat dalam rangka demokrasi di Indonesia. Rakyat diberi kebebasan seluas-luasnya untuk berpendapat hingga akhirnya terjadi kebingungan dan kebimbangan mengenai benar dan tidaknya suatu hal.
Pemerintah sendiri juga tidak pernah tegas dalam memberikan pernyataan terhadap suatu masalah. Pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid secara umum belum mampu melepaskan bangsa Indonesia keluar dari krisis yang dialaminya. Fakta yang ada justru menunjukkan makin banyak terjadi pengangguran, naiknya harga-harga, dan bertambahnya jumlah penduduk yang berada di garis kemiskinan. Disintegrasi bangsa juga makin meluas meskipun telah diusahakan penyelesaian, misalnya pergantian nama Irian Jaya menjadi Papua. Pertentangan DPR dengan lembaga kepresidenan juga makin transparan. Banyak sekali teguran DPR yang tidak pernah diindahkan Presiden Abdurrahman Wahid. Puncak pertentangan itu muncul dalam masalah yang dikenal sebagai Bruneigate dan Buloggate. Kasus Buloggate menyebabkan lembaga DPR mengeluarkan teguran keras kepada presiden dalam bentuk memorandum I sampai II. Intinya agar presiden kembali bekerja sesuai GBHN yang telah diamanatkan. Presiden Abdurrahman Wahid tidak mengindahkan peringatan DPR tersebut. DPR akhirnya bertindak meminta MPR menggelar sidang istimewa untuk meminta pertanggungjawaban kinerja presiden. Presiden berusaha menyelesaikan masalah laporan pertanggungjawaban dengan kompromi politik. Namun, upaya itu tidak mendapat sambutan positif lima dari enam partai politik pemenang Pemilu 1999, yaitu PDI Perjuangan, Partai Golkar, PPP, PAN, dan Partai Bulan Bintang. Partai Kebangkitan Bangsa sebagai basis politik K.H. Abdurrahman Wahid jelas mendukung langkah-langkahnya. Sikap MPR untuk menggelar sidang istimewa makin tegas setelah presiden secara sepihak melantik pemangku sementara jabatan Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal (Pol) Chaerudin Ismail menggantikan Kapolri Jenderal Suroyo Bimantoro yang telah dinonaktifkan karena berseberangan pendapat dengan presiden. Padahal sesuai aturan yang berlaku pengangkatan jabatan setingkat Kapolri meskipun itu hak prerogatif presiden harus tetap berkoordinasi dengan DPR. Presiden sendiri dalam menanggapi rencana sidang istimewa berusaha mencari kompromi politik yang sama-sama menguntungkan. Namun, jika sampai tanggal 31 Juli 1998 kompromi ini tidak didapatkan, presiden akan menyatakan negara dalam keadaan bahaya. MPR berencana menggelar sidang istimewa mulai tanggal 21 Juli 2001. Presiden direncanakan akan memberikan laporan pertanggungjawabannya pada tanggal 23 Juli 2003.
Namun, presiden menolak rencana tersebut dan menyatakan Sidang Istimewa MPR tidak sah dan ilegal. Di lain pihak, beberapa pimpinan partai politik lima besar pemenang pemilu minus PKB mulai mendekati dan mendorong Wapres Megawati Sukarnoputri untuk maju menjadi presiden. Melihat perkembangan politik yang tidak menguntungkan tersebut, Presiden K.H. Abdurrahman Wahid menengarai adanya persekongkolan untuk menjatuhkan dirinya sebagai presiden. Oleh karena itu, presiden segera bertindak meskipun tidak mendapat dukungan penuh dari kabinetnya untuk mengeluarkan Dekret Presiden pada tanggal 23 Juli 2001 pukul 1.10 WIB dini hari. Dekret Presiden 23 Juli 2001 pada intinya berisi hal sebagai berikut:
  1. membekukan MPR dan DPR RI;
  2. mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat dan mengambil tindakan serta menyusun badan-badan yang diperlukan untuk menyelenggarakan pemilihan umum dalam waktu satu tahun;
  3. menyelamatkan gerakan reformasi total dari hambatan unsur-unsur orde baru dengan membekukan Partai Golkar sambil menunggu keputusan Mahkamah Agung.
Bangsa Indonesia menanggapi Dekret Presiden itu dengan penuh kebimbangan. MPR pada tanggal 23 Juli 2001 pukul 8.00 WIB, akhirnya bersikap bahwa dekret tidak sah dan presiden jelas-jelas telah melanggar haluan negara yang diembannya. Pernyataan MPR didukung oleh fatwa Mahkamah Agung yang langsung dibacakan pada Sidang Istimewa MPR itu. Sidang Istimewa MPR terus berjalan meskipun PKB dan PDKB menyatakan walk out dan tidak bertanggung jawab atas hasil apapun dari Sidang Istimewa MPR. Fraksi-fraksi MPR yang ada akhirnya setuju memberhentikan K.H. Abdurrahman Wahid sebagai Presiden RI dan menetapkan Megawati Sukarnoputri sebagai Presiden RI. Keputusan menetapkan Megawati Sukarnoputri sebagai presiden dituangkan dalam Tap. MPR No. III/MPR/2001.Masa jabatan terhitung sejak dilantik sampai tahun 2004 atau melanjutkan sisa masa pemerintahan Presiden K.H. Abdurrahman Wahid. Hamzah Haz terpilih Wakil Presiden RI. Presiden Megawati Sukarnoputri menjalankan pemerintahan dengan membentuk kabinet yang diberi nama Kabinet Gotong Royong. Komposisi kabinet ini ditetapkan pada tanggal 9 Agustus 2001. Persoalan berat yang dihadapi bangsa Indonesia telah menghadang Presiden Megawati dan kabinetnya untuk diselesaikan secepatnya.
Zaman reformasi sebayak 48 partai politik, yaitu :
  1. PIB : Partai Indonesia Baru
  2. KRISNA : Partai Kristen Indonesia
  3. PNI : Partai Nasonal Indonesia
  4. PADI : Partai Aliansi Demokrat Indonesia
  5. KAMI : Partai Kebangitan Muslim Indonesia
  6. PUI : Partai Umat Islam
  7. PKU : Partai Kebangkitan Umat
  8. Masyumi Baru
  9. PPP : Partai Persatuan Indonesia
  10. PSII : Partai Syariat Islam Indonesia
  11. PDI Perjuangan
  12. PAY : Partai Abu Yatama 
  13. PKM : Partai Kebangsaan Merdeka
  14. PDKB : Partai Demokrasi Kasih Bangsa
  15. PAN : Partai Amanat Nasional
  16. PRD : Partai Rakyat Demokrasi
  17. PSII : Partai Syarikat Islam Indonesia 1905
  18. PKRD : Partai Keadilan Rakyat Demokrasi
  19. PILAR : Partai Pilihan Rakyat
  20. PARI : Partai Rakyat Indonesia
  21. MASYUMI
  22. PBB : Partai Bulan Bintang
  23. PSP : Partai Solidaritas Pekerja
  24. PK : Partai Keadilan
  25. PNU : Partai Nahdatul Umat
  26. PNI Front Marhenis
  27. IPKI : Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia
  28. Partai Republik
  29. PID : Partai Islam Demokrat
  30. PNI Massa Marhenis
  31. MURBA : Partai Musyawarah Rakyat
  32. PDI : Partai Demokrasi Indonesia
  33. Golkar : Golongan Karya
  34. PP : Partai Persatuan
  35. PKB : Partai Kebangkitan Bangsa
  36. PUDI : Partai Uni Demokrasi Indonesia
  37. PBN : Partai Buruh Nasional
  38. MKGR : Partai Musyawarah Gotong Royong
  39. PDR : Partai Daulat Rakyat
  40. Partai Cinta Damai
  41. PKP : Partai Keadilan dan Persatuan
  42. PSPSI : Partai Solidaritas Pekerja Seluruh Indonesia
  43. PNBI : Partai Nasional Bangsa Indonesia
  44. PBI : Partai Bhinneka Tunggal Ika Indonesia
  45. SUNI : Partai Solidaritas Uni Nasional Indonesia
  46. PND : Partai Nasional Demokrat
  47. PUMI : Partai Umat Muslimin Indonesia
  48. PPI : Partai Pekerja Indonesia
3. Kondisi Sosial dan Politik Bangsa Indonesia Setelah 21 Mei 1998
Perubahan politik di Indonesia sejak bulan Mei 1998 merupakan babak baru bagi penyelesaian masalah Timor Timur. Pemerintah Indonesia yang dipimpin oleh Presiden B.J. Habibie telah menawarkan pilihan, yaitu pemberian otonomi khusus kepada Timor Timur di dalam Negara Kesatuan RI atau memisahkan diri dari Indonesia. Melalui perundingan yang disponsori oleh PBB, di New York, Amerika Serikat pada tanggal 5 Mei 1999 ditandatangani kesepakatan tripartitantara Indonesia, Portugal, dan PBB untuk melakukan jajak pendapat mengenai status masa depan Timor Timur. PBB kemudian membentuk misi PBB di Timor Timur atau United Nations Assistance Mission in East Timor (UNAMET). Misi ini bertugas melakukan jajak pendapat. Jajak pendapat diselenggarakan tanggal 30 Agustus 1999. Jajak pendapat diikuti oleh 451.792 penduduk Timor Timur berdasarkan kriteria UNAMET. Jajak pendapat diumumkan oleh PBB di New York dan Dili pada tanggal 4 September 1999. Hasil jajak pendapat menunjukkan bahwa 78,5% penduduk Timor Timur menolak menerima otonomi khusus dalam NKRI dan 21,5% menerima usul otonomi khusus yang ditawarkan pemerintah RI. Ini berarti Timor Timur harus lepas dari Indonesia. Ketetapan MPR No. V/MPR/1999 tentang Penentuan Pendapat Rakyat di Timor Timur menyatakan mencabut berlakunya Tap. MPR No. V/MPR/1978. Selain itu, mengakui hasil jajak pendapat tanggal 30 Agustus 1999 yang menolak otonomi khusus. Pengalaman lepasnya Timor Timur dari Indonesia menjadikan pemerintah lebih waspada terhadap masalah Aceh dan Papua. Sikap politik pemerintah di era reformasi terhadap penyelesaian masalah Aceh dan Papua dilakukan dengan memberi otonomi khusus pada dua daerah tersebut. Untuk lebih memberi perhatian dan semangat pada penduduk Irian Jaya, di era kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid nama Irian Jaya diganti menjadi Papua. Pemerintah pusat juga memberi otonomi khusus pada wilayah Papua. Dengan demikian, pemerintah telah berusaha merespon sebagian keinginan warga Papua untuk dapat lebih memaksimalkan segala potensinya untuk kesejahteraan rakyat Papua sendiri. Meskipun begitu, masih saja terjadi usaha untuk memisahkan diri dari NKRI, terutama yang dipimpin oleh Theys H. Eluoy, Ketua Presidium Dewan Papua. Gerakan Papua Merdeka sempat mereda setelah Theys H. Eluoy tewas tertembak pada tanggal 11 November 2001 yang diduga dilakukan oleh beberapa oknum TNI dari Satgas Tribuana X. Penyelesaian konflik seperti itu sebenarnya tidak dikehendaki pemerintah, namun ada saja oknum yang memancing di air keruh sehingga menimbulkan ketegangan. Keinginan sebagian rakyat untuk merdeka telah menyebabkan pemerintah bertindak keras. Apalagi setelah pengalaman Timor Timur dan pemberian otonomi khusus pada rakyat tidak memberikan hasil maksimal. Pada masa pemerintahan Presiden Megawati Sukarnoputri, Aceh telah mendapat otonomi khusus dengan nama Nanggroe Aceh Darussalam. Namun, keinginan baik pemerintah kurang mendapat sambutan sebagian rakyat Aceh. Kelompok Gerakan Aceh Merdeka (GAM) tetap pada tuntutannya, yaitu ingin Aceh merdeka. Akibatnya, di Aceh sering terjadi gangguan keamanan, seperti penghadangan dan perampokan truk-truk pembawa kebutuhan rakyat, serta terjadinya penculikan dan pembunuhan pada tokoh-tokoh yang memihak Indonesia. Agar keadaan tidak makin parah, pemerintah pusat dengan persetujuan DPR, akhirnya melaksanakan operasi militer di Aceh. Hukum darurat militer diberlakukan di Aceh. Para pendukung Gerakan Aceh Merdeka ditangkap. Namun demikian, operasi militer juga tetap saja menyengsarakan warga sipil sehingga diharapkan dapat segera selesai. Gejolak politik di era reformasi juga ditandai dengan banyaknya teror bom di Indonesia. Teror bom terbesar terjadi di sebuah tempat hiburan di Legian, Kuta, Bali yang menewaskan ratusan orang asing. Pada tanggal 12 Oktober 2002 bom berikutnya sempat memporak-porandakan Hotel J.W. Marriot di Jakarta beberapa waktu lalu. Keadaan yang tidak aman dan banyaknya teror bom memperburuk citra Indonesia di mata internasional sehingga banyak investor yang batal menanamkan modal di Indonesia. Kondisi politik Indonesia yang kurang menguntungkan tersebut diperparah dengan tidak ditegakkannya hukum dan hak asasi manusia (HAM) sebagaimana mestinya. Berbagai kasus pelanggaran hukum dan HAM terutama yang menyangkut tokoh-tokoh politik, konglomerat, dan oknum TNI tidak pernah terselesaikan secara adil dan jujur. Oleh karena itu, rakyat makin tidak percaya pada penguasa meskipun dua kali telah terjadi pergantian pimpinan negara sejak Soeharto tidak menjadi Presiden RI.[gs]