Tugas Asisten Pemerintah Propinsi

Tugas Asisten Pemerintah Propinsi – Tugas sekretaris daerah Propinsi dibantu oleh beberapa Asisten. Tugas Sekda Propinsi sendiri adalah membantu Kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, Sekda bertanggung jawab kepada kepala daerah. Sekretaris daerah provinsi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sekdaa Kab / Kota diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Bupati / Walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sekda diangkat dari PNS yang memnuhi persyaratan dank arena kedudukannya sekretaris daerah sebagai Pembina PNs didaerahnya.

Asisten I Propinsi (Pemerintahan)
Asisten Pemerintahan (Asisten I) mempunyai tugas pokok merumuskan kebijakan, koordinasi, pembinaan dan pemberian bimbingan serta pengendalian dibidang pemerintahan umum, hukum dan perundang-undangan, perbatasan, penataan wilayah dan kerjasama. Asisten Pemerintahan (Asisten I) mempunyai fungsi :
  • perumusan kebijakan pemerintahan daerah bidang pemerintahan umum, hukum dan perundang-undangan, perbatasan, penataan wilayah dan kerjasama;
  • pengkoordinasian perencanaan, pembinaan, koordinasi dan pengendalian bidang pemerintahan umum, hukum dan perundang-undangan, perbatasan, penataan wilayah dan kerjasama;
  • pembinaan penyelenggaraan administrasi bidang pemerintahan umum, hukum dan perundang-undangan, perbatasan, penataan wilayah dan kerjasama;
  • pengendalian pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah bidang pemerintahan umum, hukum dan perundang-undangan, perbatasan, penataan wilayah dan kerjasama;
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Asisten Pemerintahan (Asisten I)  membawahkan :
  1. Biro Pemerintahan Umum;
  2. Biro Hukum;
  3. Biro Perbatasan, Penataan Wilayah dan Kerjasama.
Asiten II Propinsi ( Ekonomi dan Pembangunan)
Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Asisten II) mempunyai tugas pokok merumuskan kebijakan, koordinasi, pembinaan dan pemberian bimbingan serta pengendalian bidang pembangunan daerah dan perekonomian. Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Asisten II) mempunyai fungsi :
  • perumusan kebijakan pemerintahan daerah bidang pembangunan daerah dan perekonomian;
  • pengkoordinasian perencanaan, pembinaan, koordinasi dan pengendalian bidang pembangunan daerah dan perekonomian;
  • pembinaan penyelenggaraan administrasi bidang pembangunan daerah dan perekonomian;
  • pengendalian pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah bidang pembangunan daerah dan perekonomian;
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Asisten II), terdiri atas :
  1. Biro Pembangunan Daerah;
  2. Biro Perekonomian.
Asiten III Propinsi ( kesejahteraan Rakyat)
Asisten Kesejahteraan Rakyat (Asisten III) mempunyai tugas pokok merumuskan kebijakan, koordinasi, pembinaan dan pemberian bimbingan serta pengendalian bidang sosial, kehumasan dan protokol. Asisten Kesejahteraan Rakyat (Asisten III) mempunyai fungsi :
  • perumusan kebijakan pemerintahan daerah bidang sosial, kehumasan dan protokol;
  • pengkoordinasian perencanaan, pembinaan, koordinasi dan pengendalian bidang sosial, kehumasan dan protokol;
  • pembinaan penyelenggaraan administrasi bidang sosial, kehumasan dan protokol;
  • pengendalian pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah bidang sosial, kehumasan dan protokol;
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Asisten Kesejahteraan Rakyat (Asisten III), terdiri atas :
  1. Biro Sosial;
  2. Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol.
Asiten IV Propinsi ( Administrasi Umum)
Asisten Administrasi Umum (Asisten IV) mempunyai tugas pokok merumuskan kebijakan, koordinasi, pembinaan dan pemberian bimbingan serta pengendalian bidang organisasi, keuangan, perlengkapan, dan umum. Asisten Administrasi Umum (Asisten IV) mempunyai fungsi :
  • perumusan kebijakan pemerintahan daerah bidang organisasi, keuangan, perlengkapan, dan umum;
  • pengkoordinasian perencanaan, pembinaan, koordinasi dan pengendalian bidang organisasi, keuangan, perlengkapan, dan umum;
  • pembinaan penyelenggaraan administrasi bidang organisasi, keuangan, perlengkapan, dan umum;
  • pengendalian pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah bidang organisasi, keuangan, perlengkapan, dan umum;
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Asisten Administrasi Umum  (Asisten IV), terdiri atas :
  1. Biro Organisasi;
  2. Biro Keuangan;
  3. Biro Perlengkapan;
  4. Biro Umum.[gs]