Silariang Pada Suku Makassar

Silariang Pada Suku Makassar – Pada Kesempatan kali ini, Blog ini akan mempublish sedikit tulisan mengenai topik sejarah Lokal, dimana pada kesempatan ini, Situs sejarah akan mengambil Judul artikel Silariang pada suku Makassar.  Silariang atau kawin lari tidak hanya dikenal oleh suku atau ada Makassar. Suku lainnya pun di Indonesia pun mengenalnya. Hanya saja yang membedakan adalah sanksi adat yang diterapkan pada kedua pelaku silariang. Kalau pada suku lainnya, biasanya sanksi tidak begitu berat, tetapi pada suku Makassar, biasanya berakhir dengan pembunuhan terhadap pelaku.
Kawin silariang ini biasanya terjadi karena salah satu pihak keluarga tak menyetujui hubungan asmara dari kedua pasangan ini. Mungkin karena perbedaan strata sosial, atau karena wanita yang menjadi kekasihnya itu hamil di luar nikah, sehingga mereka mengambil jalan pintas, yakni melalukan silariang.
Walaupun kedua pasangan silariang ini menyadari, bahwa tindakan silariang ini penuh resiko, tetapi inilah jalan yang terbaik baginya untuk membina rumah tangga dengan kekasihnya kelak.
Untuk mengetahui secara jelas apa arti silariang ini, akan ditulis beberapa pendapat para pakar budaya baik dalam maupun luar negeri.
Pendapat para pakar tentang pengertian silariang atau kawin lari
  • Dr. T.H. Chabot mengatakan bahwa perkawinan Silariang adalah apabila perempuan dengan laki-laki sepakat lari bersama-sama.
  • Bertlin mengatakan perkawinan silariang adalah apabila perempuan dengan laki-laki lari lari atas kehendak kedua belah pihak.
  • Mr. Moch Nasir Said mengatakan Silariang adalah perkawinan yang dilangsungkan setelah laki-laki dengan perempuan lari bersama-sama atas kehendak sendiri-sendiri.
Dari pendapat para pakar duatas maka dapat ditarik kesimpulan tentang pengertian kawin silariang, yakni sebagai berikut: kawin Silariang adalah perkawianan yang dilakukan antara sepasang laki-laki dan perempuan setelah sepakat lari bersama, perkawinan dimana menimbulkan siri’ bagi keluarganya khususnya keluarga pihak perempuan, dan kepadanya dikenakan sanksi adat.
Okk demikianlah sedikit artikel mengenai Silariang Pada Suku Makassar, semoga artikel sederhana ini dapat memperkayah khazanah keilmuan khususnya keilmuan dibidang sejarah Lokal di Indonesia.[am]